Jakarta (ANTARA News) - Tokoh pemuda Hercules Rozario Marshal didakwa membantu mengambil alih lahan PT Nila Alam Kalideres oleh Jaksa Penuntut Umum saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu.

Baca juga: Polisi limpahkan kasus Hercules ke Kejaksaan

Jaksa Penuntut Umum Anggia Yusran menyebutkan pemberian kuasa untuk mengambil alih lahan bermula dari terdakwa Hendy Musawan yang bertemu dengan salah satu anggota kelompok Hercules bernama Fransisko Soares Rekardo alias Bobi.

Jaksa Anggia memaparkan Handy Musawan terlebih dulu menemui Fransisko Soares Rekardo alias Bobi untuk meminta bantuan mengambil alih lahan, yang menurut putusan Peninjauan Kembali milik Thio Ju Auw cs.

Baca juga: Walkot Jakbar: Jangan beri ruang untuk premanisme

Namun karena tidak bisa baca tulis, Bobi meminta bantuan kepada terdakwa Hercules Rozario Marshal alias Hercules untuk melaksanakan pengambilalihan lahan.

Sebelum pelaksanaan pengambilalihan lahan, Hercules sempat meminta pendapat kepada penasehat hukum Hendy Musawan yang bernama Sopian Sitepu. Handy Musawan merupakan ahli waris dari Thio Ju Auw bersadarkan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 90 PK/Pdt/2003 pada tanggal 26 Oktober 2004.

"Lahan tersebut berada di PT Nila Alam, Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat," ujar Anggia.

Baca juga: Pengamat katakan premanisme buah kebebasan pasca Orde Baru jatuh

Selanjutnya, pertemuan antara Bobi, Sopian, dan Hendy pada 8 Agustus 2018 di sebuah mall di Jakarta Barat menghasilkan PK tersebut dijadikan dasar untuk melakukan penguasaan lahan dan pemasangan plang untuk menandakan kepemilikan lahan.

"Saksi Sopian Sitepu, SH, memerintahkan Fransisco Soares Rekardo alias Bobi untuk membuat plang berbunyi berbunyi `HAK MILIK BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO.90/2003 TANAH INI MILIK THIO JU AUW BERSAUDARA KUASA HUKIM SOPIAN SITEPU,SH, KUASA LAPANGAN HERCULES, CS`," tutur Anggia.

Baca juga: Ada tersangka baru sesudah rumah Hercules digeledah

Setelahnya, Hercules memerintahkan 60 anak buahnya yang dikumpulkan oleh Bobi untuk melakukan penguasaan lahan pada 8 Agustus 2018 sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka melakukan aksi premanisme dan pendudukan lahan dengan ancaman membawa senjata tajam.

Dalam persidangan, terdakwa Hercules tidak mengajukan eksepsi dan menerima dakwaan JPU. Namun, ia dan kuasa hukumnya yang terdiri dari sepuluh pengacara mengajukan status Hercules dari tahanan rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan kota.

Baca juga: Nama Hercules tercantum pada papan plang lahan

Selain itu, tim kuasa hukum Hercules mengajukan persidangan Hercules dipercepat maupun dilakukan dua kali seminggu, sebab kliennya berencana melaksanakan umroh yang sudah direncanakan jauh-jauh hari.

"Kami sepakat tidak mengajukan eksepsi, bukan berarti kami menerima. Tetapi nanti dalam pembelaan ada perkara yang paling masukkan. Penangguhan status ke tahanan koya dijamin oleh pasal 31 KUHP, kami serahkan kepada majelis hakim," ujar Ketua Tim Penasehat Hukum Hercules, Anshori Thoyib.

Baca juga: Polisi sebut Hercules pimpin aksi premanisme lahan Kalideres

Atas perkara tersebut, Hercules dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2019