Jakarta (ANTARA News) - Tersangka kasus dugaan penyuapan, Irawady Joenoes, tidak pernah melaporkan harta kekayaannya sejak menjabat anggota Komisi Yudisial (KY) pada 2005. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa Irawady adalah satu-satunya di antara tujuh anggota KY yang belum melaporkan harta kekayaannya sejak menjabat anggota KY. "Sampai sekarang, KPK tidak memiliki laporan harta kekayaan Irawady, karena dia belum pernah melapor sejak menjabat anggota KY," tuturnya. Namun, Johan tidak bisa menjelaskan penyebab absennya laporan harta kekayaan Irawady dari KPK. "Tanya sendiri kepada yang bersangkutan mengapa tidak pernah melapor," ujarnya. KPK, lanjut dia, hanya bisa mengeluarkan imbauan, namun tidak bisa memaksa penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya. Penyelenggara negara, kata dia, seharusnya sudah sadar tentang kewajibannya melaporkan harta kekayaan sebelum dan sesudah menjabat, serta memperbaharui laporan tersebut setiap dua tahun sekali. Direktur LHKPN KPK, M. Sigit, mengatakan bahwa Irawady juga tidak melaporkan harta kekayaan sejak menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati). Irawady pernah menjabat Asisten Pribadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Kejati Sumsel, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, dan Kejari Pangkal Pinang. Rumah Irawady yang terletak di Jalan Rangu Raya Nomor 21, Pangkalan Jati, Jakarta Selatan, berlantai dua dan tanahnya seluas sekitar 2.000 meter persegi. Di dalam garasi rumah itu terparkir tiga mobil, yaitu dua Toyota Innova dan satu Toyota Fortuner. (*)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007