Jakarta, 28/9 (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) pada tanggal 19 September 2007 menetapkan Peraturan Menkeu Nomor: 113/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Hasil Laut yang Ditangkap dengan Sarana Penangkap yang telah Mendapat Izin. Penetapan Peraturan Menkeu ini dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 10C ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Pembebasan bea masuk diberikan atas impor hasil laut yang ditangkap dan diambil dengan sarana penangkap dari Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Pembebasan bea masuk dimaksud diberikan kepada importir yang telah memiliki izin usaha perikanan dan izin penangkapan hasil laut di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Sarana penangkap yang digunakan dapat berbendera Indonesia maupun asing dan dilengkapi dengan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang diterbitkan oleh instansi teknis terkait. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak tanggal 19 Oktober 2007. Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk tersebut, importir harus mengajukan permohonan pembebasan bea masuk kepada Menkeu melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Permohonan dimaksud dilampiri dengan : (i) Surat izin Usaha dari instansi terkait (API dan Izin Usaha Perikanan), (ii) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pengukuhan sebaga Pengusaha kena Pajak (PKP), (iii) SIPI dari unit terkait, (iv) daftar sarana penangkap yang digunakan untuk usaha menangkap hasil laut, dan (v) rincian jumlah dan perkiraan nilai pabean hasil laut yang akan diimpor serta pelabuhan tempat pembongkarannya. Atas permohonan pembebasan bea masuk dimaksud dapat diberikan persetujuan dengan diterbitkannya keputusan pembebasan bea masuk oleh Dirjen Bea dan Cukai atas nama Menkeu. Pada saat Peraturan Menkeu ini mulai berlaku, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 134/KMK.05/1997 tentang Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk atas Impor Hasil Laut yang Ditangkap dengan Sarana Penangkap yang telah Mendapat Izin, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Selain itu, Menkeu menetapkan Peraturan Menkeu Nomor 114/PMK.04/2007 tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan dan Pembayaran Bea Masuk. Pembayaran bea masuk dimaksud harus dibayar dalam mata uang rupiah dan dengan menggunakan nilai tukar yang ditetapkan secara berkala dengan Keputusan Menteri Keuangan. Dalam hal nilai tukar dari mata uang asing tidak tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan, maka nilai tukar yang digunakan sebagai Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) adalah nilai tukar spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya. Selanjutnya, Menkeu juga menetapkan Peraturan Menkeu Nomor 115/PMK.04/2007 tentang Ketentuan untuk Melakukan Perubahan atas Kesalahan Data Pemberitahuan Pabean Impor. Importir dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data pada: (i) pemberitahuan pabean impor untuk dipakai; atau (ii) pemberitahuan pabean impor untuk sementara. Permohonan perubahan dimaksud diajukan kepada Kepala Kantor Pabean dengan disertai alasan perubahan dan dilampiri dengan fotokopi/hasil cetak pemberitahuan pabean beserta dokumen pelengkap pabean dan bukti lainnya yang mendukung alasan perubahan data. Permohonan tersebut dapat ditolak apabila: (i) barang telah dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain yang dipersamakan dengan kawasan pabean bagi impor untuk dipakai dan impor sementara, (ii) kesalahan tersebut merupakan temuan pejabat bea dan cukai, atau (iii) pemberitahuan pabean impor telah mendapatkan penetapan oleh pejabat bea dan cukai atau penetapan dengan menggunakan sistem komputer pelayanan. Ketiga peraturan tersebut ditetapkan Menkeu terhitung mulai tanggal 19 September 2007 dan mulai berlaku setelah 30 hari sejak tanggal ditetapkan. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2007