Jakarta, (ANTARA News) - Sepanjang tahun 2018 terdapat limbah sisa produksi minyak dan gas yang tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3) sebanyak 33.128,7 ton.

Angka sebanyak itu disumbangkan oleh 10 perusahaan migas yang ada di seluruh Indonesia, berdasarkan data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dihimpun Antaranews.com di Jakarta, Selasa.

Sepuluh perusahaan migas tersebut adalah PT Chevron Pacific Indonesia, PetroChina Internasional Jabung Ltd., Medco E&P Natuna, PT Pertamina Huku Mahakam, PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga, Pertamina Hulu Energi ONWJ, Pertamina EP, ExxonMobil Cepu Ltd., Pertamina Hulu Energi OSES Ltd. dan Conoco Philips (Grissik) ltd.

Limbah B3 sisa produksi terbesar dimiliki oleh Pertamina EP sebanyak 15.182 ton, kemudian Pertamina Hulu Mahakam 13.252 ton. 

Selain itu terdapat kategori limbah B3 dengan tanah terkontaminasi dengan total 30.987,11 ton di seluruh Indonesia. Data menunjukkan PT Chevron Pacific Indonesia memiliki tanah terkontaminasi limbah B3 terbesar yaitu mencapai 27.275,6 ton.

Berdasarkan data, limbah B3 kegiatan usaha migas meninggalkan tiga jenis permasalahan. Pertama tanah terkontaminasi, kedua limbah sisa produksi dan limbah sisa operasi.

Limbah sisa produksi meliputi sludge, air terproduksi, sulfur, spent catalyst dan limbah pemboran. Sedangkan limbah sisa operasi yaitu lumpur bekas, serbuk bor, bahan kimia kadaluarsa, oli bekas, packaging bekas dan limbah domestik.

Limbah itu harus diolah menjadi limbah yang tidak berbahaya. Total biaya pengelolaan limbah B3 dari 10 kontraktor tersebut sepanjang 2018 adalah 4.232.551,38 dolar AS untuk limbah terkontaminasi di tanah.

Kemudian limbah sisa produksi biaya pengelolaannya mencapai 5.156.349,55 dolar AS dari 10 Kontraktor migas sepanjang 2018.  


Baca juga: SKK Migas-konsorsium BUMN kelola limbah hulu migas
Baca juga: BPPT sediakan lab uji limbah berbahaya

Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019