Jakarta (ANTARA News) - Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian memusnahkan benih rempah ilegal, yakni benih lada dan umbi jahe asal India di Instalasi Karantina Pertanian, Soekarno Hatta, Tangerang. 

Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Banun Harpini saat hadir menyaksikan pemusnahan di Tangerang, Kamis (24/1) mengatakan benih rempah ilegal ini disita dari warga asal India berinisial PS yang masuk ke Indonesia dengan menggunakan pesawat udara Malindo Air. 

"Yang bersangkutan membawa 561 batang benih lada dan 1 kilogram umbi jahe tanpa disertai surat jaminan kesehatan dan atau phytosanitary certificate dari otoritas Karantina di India," kata Banun melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Menurut Banun, benih rempah berupa lada dan jahe ilegal ini berpotensi membawa hama penyakit atau organisme penganggu tumbuhan karantina (OPTK), antara lain serangga Longitarsus nigripennis, cendawan Rosellinia necatrix dan Phytophthora citropththora. 

Selain itu, benih tersebut dapat juga membawa bakteri "Pseudomonas syringae pv syringae serta gulma Cirsium arvense" untuk lada dan "cendawan Macrophomina phaseolina" pada jahe. 

Berdasarkan Permentan nomor 31/2018 tentang Jenis OPTK, benih ini masuk ke dalam media pembawa OPTK yang berpotensi menyebarkan penyakit. 

"Sebagian OPTK ini merupakan golongan I, artinya belum ada di Indonesia dan tidak dapat disembuhkan dengan perlakuan dan sangat bahaya bagi budidaya rempah kita," kata Banun.

Selain tidak disertai phytosanitary certificate, benih ini juga tidak memiliki Surat Izin Pemasukan Menteri Pertanian dari Negara Indonesia. Menurut pengakuan pemilik, benih tersebut rencananya akan ditanam di wilayah Indonesia.

Sebelumnya pada akhir tahun 2018, Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta juga berhasil mendeteksi pemasukan OPTK Golongan I pada tanaman Anggrek asal Thailand. 

Petugas Karantina Pertanian Soetta pada bulan Desember 2018 mendapati benih anggrek dendrobium dan onchidium sebanyak 127.000 batang  yang dibawa penumpang pesawat tanpa diserta Phytosanitary Certificate dari otoritas Karantina Thailand. 

Setelah ditahan dan diperiksa, hasil laboratorium benih positif mengandung Burkholderia gladioli pv. gladioli yang merupakan OPTK kategori A1 golongan I. 

Tidak hanya itu, kentang iris seberat 31,4 kg asal Kanada yang dibawa oleh penumpang warga Negara Indonesia berinisial IL turut diamankan. 

Kemudian Jambu Air (Syzygium samarangense var.samarangense) asal Thailand yang dibawa penumpang pesawat Thai Air pun kedapatan terinfeksi Lalat Buah (Dorsalis complex) dan berhasil dicegah dengan kerja sama yang baik antarinstansi di Bandar Udara Soekarno Hatta.

Di saat yang bersamaan, media pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) berupa daging sapi segar seberat 25,9 kg, daging babi seberat 8,3 kg, daging ayam seberat 3,1 kg, butter seberat 3,2 kg dan keju mozarela seberat 4,6 kg dari Cina  juga turut dimusnahkan. 

Semua media pembawa ilegal asal luar negeri ini dimusnahkan menggunakan alat pemanas bersuhu tinggi atau incinerator.

Tren upaya pemasukan media pembawa OPTK yang berpotensi membahayakan kelestarian alam meningkat. Oleh karena itu, Banun mengapresiasi kerja sama tim intelejen di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta yang telah berhasil mencegah masuknya berbagai media pembawa yang berbahaya tersebut. 

Ia menginstruksikan seluruh jajarannya untuk terus meningkatkan pengawasan di pintu pemasukan tidak hanya di bandar udara, namun juga di pelabuhan laut dan penyeberangan, pos lintas batas negara dan juga melalui kantor pos di seluruh Indonesia.

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2019