Jakarta (ANTARA News) - Sidang perkara Tommy Soeharto digelar kembali Senin (1/10) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, setelah sidang perdananya ditunda karena salah satu pihak tergugat tidak hadir. Pada sidang sebelumnya, pihak tergugat I, PT Goro Bhatara Sakti (GBS), tidak hadir. Ketua majelis hakim Haswandi menyatakan akan memanggil kembali pihak GBS untuk hadir dalam sidang yang akan digelar Senin (1/10). "Kita akan memanggil lagi pihak Goro," kata Haswandi. Gugatan perdata yang diajukan oleh Kejaksaan Agung atas kuasa dari Perum Bulog itu dialamatkan kepada empat pihak atas perbuatan melawan hukum dalam tukar guling antara Bulog dan PT GBS. Keempat pihak adalah PT GBS, Hutomo Mandala Putra selaku Komisaris Utama PT GBS, Ricardo Gelael selaku Direktur Utama PT GBS, dan Beddu Amang selaku Kepala Bulog. Perkara tersebut didaftarkan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1228/Pdt.G/2007/ PN Jaksel. Para tergugat dituntut membayar ganti rugi materiil dan imateriil mencapai Rp500 miliar. Perum Bulog merasa dirugikan dalam proses tukar guling, karena pergudangan Bulog di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, seluas 50 hektar hanya ditukar dengan lahan rawa seluas 125 hektar di kawasan Marunda. (*)

Copyright © ANTARA 2007