Jakarta (ANTARA News) - Gugatan terhadap pimpinan Dewan Syuro dan Dewan Tanfidz Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, ditunda karena para tergugat tidak hadir. Gugatan yang diajukan oleh dua Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB hasil Muktamar II PKB/ 2005, Eman Hermawan dan Muh Hanif itu dilayangkan kepada empat tergugat, yaitu Dewan Syuro, Dewan Tanfidz, Ketua Umum Dewan Syuro PKB KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Ketua Umum Dewan Tanfidz PKB Muhaimin Iskandar. Keempatnya digugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena memberhentikan Eman Hermawan dan Muh Hanif dari jabatannya. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Aswan Nurcahyo itu dihadiri oleh kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum Gus Dur (tergugat III). Sementara itu pihak Dewan Syuro (tergugat I), Dewan Tanfidz (tergugat II) dan Muhaimin Iskandar (tergugat IV) tidak menghadiri sidang. Ketidaklengkapan para pihak itu membuat majelis menunda sidang hingga 9 Oktober 2007. Eman Hermawan dan Muh Hanif Dhakiri mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Ketua Umum Dewan Syuro PKB KH Abdurrahman Wahid dan Ketua Umum Dewan Tanfidz PKB Muhaimin Iskandar. Gugatan diajukan atas pemberhentian Eman serta Hanif dari kedudukannya sebagai wakil sekjen DPP PKB periode 2005-2010, berdasarkan keputusan ketua dewan syuro PKB tertanggal 20 Juli 2007. Pemecatan Erman dan Hanif dari jabatan dinilai cacat prosedur karena melawan Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKB. Menurut kuasa hukum penggugat, Rangguh Adven Parmoto, pemecatan Eman dan Hanif dilakukan di luar kelaziman aturan main PKB karena hanya melalui Rapat Harian Dewan Syura dan Dewan Tanfidz DPP PKB yang tidak memenuhi quorum, bukan melalui forum yang sah. Berdasarkan ketentuan pasal 22 ART PKB, pemberhentian pengurus partai hanya dapat dilakukan melalui Rapat pleno lengkap DPP PKB. Konsiderans Surat Keputusan DPP PKB Nomor 2364 dan 2365/DPP 02/IV/A.I/VII/2007 menyebutkan, pemberhentian Erman dan Hanif disebabkan keduanya telah terpilih menjadi Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum Dewan Koordinasi Nasional/DKN Garda Bangsa. Perbuatan itu dinilai penggugat sebagai perbuatan tanpa alasan dan melawan hukum, seperti diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata. Gugatan yang diajukan juga menyertakan tuntutan ganti rugi materiil Rp50 juta dan imateriil Rp99 miliar.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007