Muara Teweh, (ANTARA News)- Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah, menyita delapan unit truk bermuatan kayu olahan ukuran balok jenis meranti sebanyak 21 meter kubik (m3) yang diduga tanpa dilengkapi surat izin sah.

Penangkapan kayu-kayu diduga ilegal itu dilakukan di kawasan jalan perusahaan wilayah Desa Benangin I Kecamatan Teweh Timur.

"Puluhan m3 kubik kayu olahan ini diamankan personil Satreskrim Polres Barito Utara dengan melakukan penindakan terhadap kejahatan di bidang kehutanan pada Sabtu (28/1) malam sekitar pukul 19:00 WIB di jalan perusahaan PT Bharinto Ekatama," kata Kapolres Barito Utara, AKPB Dostan Matheus Siregar, Jumat.

Dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Samsul Bahri pada jumpa pers di Mapolres setempat di Muara Teweh, Kapolres mengatakan, awalnya pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa di jalan blok simpang PT Bharinto terdapat truk yang melakukan kegiatan pengangkutan kayu olahan.

Atas dasar laporan itu, anggota Polres Barito Utara melakukan pengecekan dan saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP) ternyata laporan dari masyarakat tersebut benar.

"Di TKP kami mendapatkan delapan unit truk yang sudah bermuatan kayu-kayu olahan jenis kapur kelompok meranti. Dari kegiatan ini kami berhasil mengamankan tujuh tersangka yang merupakan supir dari truk yang bermuatan kayu tersebut," kata Kapolres.

Ia mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan kayu jenis kapur kelompok jenis meranti sebanyak 21 m3 dan delapan unit truk.

Ketujuh tersangka, yaitu SF (27) sopir truk dengan nomor polisi (nopol) DA 8701 CG, AAL (33) sopir truk nomor polisi PS KT 8980 CO, YU (45) sopir truk PS nopol BD 6585 KY, MP (35) sopir truk PS nopol KT 9112 BW, RE (43) sopir truk PS nopol L 9390 OC, IS (31) sopir truk PS nopol KT 8430 ME dan R (35) sopir truk PS nopol KT 8815 KF.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka, yaitu Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Dalam pasal itu setiap orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun serta denda Rp2,5 miliar," ujar Dostan.

Baca juga: Gakkum KLHK amankan 384 kontainer kayu ilegal asal Papua

Baca juga: Jambi sita 27 meter kubik kayu ilegal

Pewarta: Kasriadi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019