Jakarta (ANTARA News) - Sekitar 5.000 orang tenaga kerja dari delapan perusahaan hampir dipastikan tidak mendapat tunjangan hari raya (THR) karena perusahaan tempat mereka bekerja bermasalah. "Kami mendapat laporan delapan perusahaan sedang bermasalah dengan hukum. Depnakertrans sedang berupaya jadi mediator agar hak THR dari ribuan orang karyawan tersebut dapat diselesaikan," kata Menakertrans Erman Suparno, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis. Meski begitu, Erman tidak bersedia menyebutkan kedelapan perusahaan yang dimaksud. Ia hanya menjelaskan, dari sekitar 184.000 perusahaan, hanya delapan perusahaan tersebut yang dilaporkan bermasalah. "Delapan perusahaan itu berada di Pulau Jawa yang bergerak di berbagai bidang yaitu garmen dan perkayuan", ujarnya. Adapun kriteria dari delapan perusahaan yang belum bayar THR tersebut bervariasi, mulai perusahaan bangkrut, ada yang mampu dari sisi keuangan tetapi pengelolanya kabur, hingga perusahaan yang sedang berhadapan dengan hukum. Ia menambahkan, ada perusahaan yang masuk pengadilan untuk menyelesaikan masalah hubungan industrial yang sudah masuk pada kewenangan MA. "Namun yang berat penyelesaiannya adalah perusahaan bangkrut dan manajemen kabur. Kalau sudah begini mau dibilang apa, karena itu bukan kewenangannya Depnaker. Kalau bangkrut terkait dengan UU Kepailitan, jika manajemen kabur diserahkan ke kepolisian kemudian dimediasi," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007