Pontianak (ANTARA News) - Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Didi Haryono mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap peredaran uang palsu (upal) menjelang penyelenggaraan Pemilu 2019.

"Masyarakat kalau menemukan ada indikasi uang palsu sebaiknya menerapkan 3D (dilihat, diraba, dan diterawang) agar tidak menjadi korban penipuan sindikat penipuan upal," kata Didi Haryono saat merilis pengungkapan kasus Upal di Pontianak, Senin.

Masyarakat harus berhati-hati jika ada indikasi beredarnya uang palsu  agar tidak menjadi korban pengedaran uang ilegal tersebut, katanya.

Ia menjelaskan, peredaran dan pencetakan uang palsu salah satu extra ordinary crime atau kejahatan yang menjadi prioritas, dikarenakan peredaran uang palsu dapat mengganggu perekonomian suatu daerah.

Sebelumnya, Jumat (8/2) Polsek Anjungan, Polres Mempawah berhasil meringkus kawanan pengedar dan pencetak uang palsu bernama Sun, Sar dan Hus serta seorang wanita SM. Keempat tersangka berhasil diringkus polisi di sejumlah titik, dan hasil pencetakan Upal tersebut menurut keterangan sudah ratusan juta rupiah, dan sudah beredar, salah satunya di kawasan Pasar Anjungan, Kabupaten Mempawah.

"Sun adalah residivis yang merupakan aktor intelektual dari kejahatan peredaran uang palsu tersebut," ungkap Kapolda Kalbar.

Didi menambahkan, keempat tersangka diketahui masih ada hubungan kekerabatan. Modus para pelaku adalah dengan membelanjakan uang palsu tersebut di pasar tradisional agar tidak mudah dikenali masyarakat.

"Dalam kasus ini diamankan sebanyak 27 barang bukti yang telah disita, salah satunya mesin printer dan uang palsu yang telah tercetak," katanya.

Keempat tersangka diancam pasal 36 ayat 1 atau pasal 36 ayat 2 UU No. 7/2011 tentang Mata Uang, atau pasal 244 KUHP atau pasal 245 KUHP.

Sementara itu, Kepala perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Barat, Priyono mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mengenali upal sangatlah mudah, cukup dengan meraba dan menerawang upal tersebut, maka dapat dibedakan uang asli dengan uang yang palsu.

"Masyarakat kalau menemukan peredaran uang palsu, jangan takut untuk melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat atau bank Indonesia agar bisa dengan cepat dicegah dan pelakunya diproses hukum," katanya.

Baca juga: Uang palsu Rp500 juta disita, libatkan oknum polisi

Baca juga: Polres Indramayu bekuk pengedar uang palsu

Baca juga: Uang mainan Rp1 miliar dijual Rp500 juta

Pewarta: Andilala
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019