Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mengharapkan penjaminan kredit ke usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi (UMKMK) akan meningkat 10 hingga 15 kali lipat setelah ada penambahan modal ke lembaga penjaminan kredit. "Yang kita tambahkan ke mereka adalah modal sebesar Rp1,45 triliun, itu untuk berdua (PT Asuransi Kredit Indonesia/Askrindo dan PT Sarana Pengembangan Usaha/SPU). Itu berarti ada kemungkinan melipatgandakan penjaminan kredit 10 kali hingga 15 kali," kata Menko Perekonomian Boediono di Jakarta, Selasa. Boediono menyatakan hal itu usai menyaksikan penandatangan nota kesepahaman penjaminan pembiayaan UMKMK antara pemerintah, perbankan, dan perusahaan penjaminan kredit. Menurut Boediono, dana untuk penyaluran kredit kepada UMKMK itu sendiri akan berasal dari kalangan perbankan yang saat ini memiliki kelebihan likuiditas. "Kalau dananya dari perbankan, tapi penjaminannya dari lembaga-lembaga penjaminan itu, yaitu Askrindo dan SPU. Yang kita tambahkan adalah modal mereka sebesar Rp1,45 tiliun untuk berdua," jelasnya. Menurut dia, perbankan merupakan pihak yang mencari nasabah yang produktif dan risikonya wajar. Pemerintah berusaha mengurangi risiko dengan peningkatan penjaminan risiko. Ketika ditanya apakah akan ada uji coba penjaminan kredit, Boediono mengatakan, tidak ada uji coba tetapi langsung dilaksanakan. "Tidak ada uji coba karena sudah ada beberapa yang sudah jalan. Jadi ini sebenarnya digabungkan jadi satu," katanya. Mengenai indikator keberhasilannya, Boediono mengatakan, dapat dilihat dari jumlahnya, seperti jumlah kredit yang disalurkan dan jumlah nasabah yang dijangkau. "Sekarang banyak UMKMK yang belum terjangkau oleh sistem yang sekarang. Jadi, ini nanti kriteria suksesnya makin luas dan makin efektif, artinya kredit bermasalanya (NPL)-nya jangan sampai melonjak, yang wajar saja tapi jumlah yang dijangkau jadi makin banyak," jelasnya. Menurut dia, kredit UMKMK yang berhak mendapatkan jaminan adalah yang produktif bukan konsumtif. Prinsipnya untuk kredit usaha. "Nanti ada semacam uji kelayakan oleh perbankan dan asuransi kredit. Itu nanti yang menyaring mana-mana yang sudah siap. Bukan berarti akan ditolak, tetapi mereka disiapkan dulu," jelasnya. Menurut Boediono, akan ada tim pendamping untuk masing-masing sektor seperti pertanian, kelautan, UMKMK, yang menjadi tugas pemerintah. Ketika ditanya, apakah suku bunga kredit sebesar 16 persen tidak ketinggian, Boediono mengatakan, angka itu sudah lebih rendah dibanding tingkat bunga yang selama ini menjadi beban UMKMK. "Kalau anda tanya ke mereka (UMKMK), mereka harus membayar suku bunga hingga 30 persen kalau pinjam," katanya. Menurut dia, jika suku bunga Bank Indonesia (BI Rate) turun, maka terbuka kemungkinan suku bunga itu juga turun. "Kalau suku bunga BI turun ya akan kita perhitungkan. Kita usahakan, asal inflasi bisa ditekan, kuncinya di sana," katanya. Sebelumnya, dalam MoU itu disepakati bahwa suku bunga kredit yang dijamin adalah maksimum 16 persen, maksimum jumlah kredit per nasabah sebesar Rp500 juta, dan pembagian risiko disepakati sebesar 70 persen oleh lembaga penjamin kredit dan 30 persen oleh perbankan. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007