Jika arsip tertata baik, maka indah dan cantiklah wajah kita. Dari arsip kita juga bisa belajar mengenai tata kelola pemerintahan dan bahkan kehidupan
Oleh Mario Sofia Nasution dan Tri Asmaini

Arosuka, Sumbar (ANTARA News) - Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Mustari Irawan menyatakan bahwa arsip berperan penting dalam menjalankan pemerintahan, karena itu kegiatan kearsipan harus tertib secara kebijakan, organisasi, dan sumber daya manusia (SDM).

"Saat ini nilai hasil pengawasan kearsipan merupakan salah satu komponen dalam penilaian reformasi birokrasi, ini tertuang dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI No.30/2018," katanya di Arosuka, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Kamis.

Ketika mencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertip Arsip (GNSTA) dan Gerakan Perpustakaan Bergilir Buku Masuk Rumah (PB-BMR), ia menjelaskan peraturan ini terkait perubahan atas peraturan Menpan RB No.14/2014 tentang pedoman reformasi birokrasi instansi pemerintah.

"Jika arsip tertata baik, maka indah dan cantiklah wajah kita. Dari arsip kita juga bisa belajar mengenai tata kelola pemerintahan dan bahkan kehidupan," ujarnya.

Gerakan sadar arsip sendiri, kata dia, bertujuan membangun kesadaran tentang pentingnya tertib mengelola arsip, mengajak secara bersama menyelamatkan arsip di seluruh kementerian, inastansi dan lembaga hingga ke daerah.

Ia mengakui penyelenggaraan kearsipan di Indonesia selama ini belum sepenuhnya memberikan andil dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. Arsip, katanya, masih dilihat sebelah mata, tak hanya bagi organisasi tetapi juga dalam birokrasi pemerintahan.

"Karena itu dinilai penting membangun kesadaran untuk mengelola arsip ini," kata Mustari Irawan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Aswirman mengatakan dampak teknologi maju telah berpengaruh terhadap aspek perkembangan administrasi dan teknologi.

Kondisi ini menuntut kemampuan para pengelola kearsipan agar lebih baik, terampil dalam tata kelola arsip pemerintah daerah.

Pemerintah Kabupaten Solok sendiri terus memegang prinsip-prinsip dasar kearsipan dan perpustakaan, bahkan tanpa buku dan membaca mustahil akan terlahir generasi pemimpin hebat di masa yang akan datang.

Urusan perpustakaan dan kearsipan merupakan dua urusan wajib daerah non pelayanan dasar yang menjadi kewenangan pemerintah daerah selaras dengan pencapaian visi misi Kabupaten Solok.

Dalam bidang kearsipan, kata dia, dari 23 bidang urusan pemerintah yang telah diusulkan ke Lembaga Arsip Nasional RI telah diverifikasi, dan saat ini telah ditetapkan dengan peraturan bupati tentang jadwal ratensi arsip

"Tujuan kegiatan ini salah satunya untuk membangun komitmen penyelenggaraan gerakan sadar nasional tertib arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok," katanya.

Baca juga: ANRI berupaya rampungkan digitalisasi arsip

Baca juga: KPK akan berikan dokumen kasus ke ANRI

Baca juga: Arsip Nasional bangga arsip KAA jadi warisan dunia

Baca juga: Semua arsip sejarah negara agar diserahkan ANRI

Pewarta: Mario Sofia Nasution dan dan Tri Asmaini
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019