...kami tidak perlu ke Beijing yang membutuhkan biaya tiket perjalanan
Beijing  (ANTARA News) - Satuan Kerja Atase Imigrasi Kedutaan Besar RI di Beijing menjangkau wilayah tengah dan barat daya China untuk memberikan pelayanan keimigrasian dan kekonsuleran kepada sejumlah warga negara Indonesia.

"Ini untuk mempermudah warga kita yang jauh dari Beijing," kata Atase Imigrasi KBRI Beijing, Tato J Hidayawan, Rabu.

Untuk memberikan pelayanan di Kota Chongqing dan Kota Chengdu, Provinsi Sichuan, Atase Imigrasi bekerjasama dengan Perhimpunan Pelajar Indonesia-Tiongkok (PPIT) cabang setempat.

"Ada beberapa WNI yang kami layani penggantian paspor di kedua kota itu," ujar Tato.

Selain itu, Atase Imigrasi juga telah memberikan surat keterangan "affidavit" kepada seorang anak berkewarganeraan ganda di Kota Chengdu.

Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, "affidavit" merupakan fasilitas keimigrasian yang diberikan Pemerintah Indonesia kepada seorang anak pemegang paspor asing yang berkewarganegaraan ganda terbatas.

Anak hasil perkawinan campuran antara seorang WNI dengan warga negara asing akan memiliki kewarganegaraan ganda.

Apabila anak tersebut memegang paspor asing, maka paspor asing anak akan diberikan "affidavit" yang menerangkan bahwa anak tersebut subjek dari Pasal 41 UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan.
 
Selembar pernyataan tertulis yang sah yang ditempelkan pada paspor asing tersebut dapat digunakan pada saat anak berkunjung dan tinggal di Indonesia dalam waktu tertentu dalam statusnya sebagai WNI terbatas. "Affidavit" hanya berlaku untuk sekali kunjungan ke wilayah Indonesia.

"Pelayanan seperti membuat kami dimudahkan karena kami tidak perlu ke Beijing yang membutuhkan biaya tiket perjalanan," kata Elly dari PPIT Cabang Chongqing.

Dari Beijing menuju Chengdu dan Chongqing dapat ditempuh dengan penerbangan udara yang memakan waktu sekitar tiga jam. Sedangkan kereta cepat selama tujuh hingga 10 jam dan kereta reguler sampai 44 jam.

"Kalau bisa 'jemput bola' seperti ini bisa dilakukan KBRI secara rutin," ujar Elly berharap. 

Pewarta: M. Irfan Ilmie
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019