Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Muhammad Dimyati mengatakan bagi peneliti yang penelitiannya tidak memberikan kemajuan atau tidak sesuai proposal, maka 30 persen dari hibah di bawah kerangka Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) untuk riset dan pengabdian kepada masyarakat tahun 2019 tidak akan diberikan oleh pemerintah.

Terkait hibah itu, pemerintah akan memberikannya kepada peneliti dalam dua tahap yakni tahap pertama sebesar 70 persen dan tahap kedua sebesar 30 persen.

"Kalau ternyata tidak memenuhi nanti 70 persen yang sudah dibayarkan harus dipertanggungjawabkan, dan 30 persennya tidak di-'deliver' (diberikan) tapi kalau memenuhi persyaratan atau sesuai dengan proposalnya nanti 30 persen itu di-'deliver' karena pembayarannya dua kali, 70 persen dan 30 persen," tutur Dimyati kepada wartawan di sela-sela acara Peluncuran Pendanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2019, Jakarta, Jumat sore.

Pemerintah mengucurkan pendanaan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) untuk riset dan pengabdian kepada masyarakat tahun 2019 sebesar Rp1,52 triliun bagi para peneliti.

Total Rp1,52 triliun tersebut terdiri dari dana penelitian sebesar Rp1,39 triliun dengan jumlah judul penelitian sebanyak 16.253 judul dan dana pengabdian kepada masyarakat sebesar Rp133,85 miliar dengan jumlah judul sebanyak 2.281 judul.

Untuk memastikan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat itu membuahkan hasil, dia mengatakan setelah ada kontrak kerja sama dengan para peneliti, maka akan ada tim yang juga sebagian besar berasal dari kalangan mitra bestari atau "reviewer" untuk melakukan pengawasan dan evaluasi.

"Jadi apakah yang dilakukan sesuai dengan proposal atau tidak, dilakukan monev (pengawasan dan evaluasi)," Tuturnya.

Selain itu, sekitar Oktober atau November 2019, para peneliti harus mempresentasikan atau mempertanggungjawabkan hasil atau kemajuan penelitian kepada tim "reviewer".

"Kalau tidak sesuai ya itu tadi tidak di-'deliver' sisanya, tapi kalau sesuai nanti di tahun berikutnya dia bisa melanjutkan di tahun kedua dengan skema multiyears (tahun jamak). Tapi kalau tidak sesuai dia di-'cut' dari program multiyearsnya (tahun jamak)," ujarnya.

Begitu peneliti telah ditetapkan mendapatkan hibah tersebut, maka mereka secara reguler mengunggah kemajuan penelitiannya di sistem informasi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, dan unggahan itu menjadi bagian dari pengawasan dan evaluasi yang dikontrol oleh "reviewer" untuk memastikan hasilnya seperti dalam proposal penelitian yang telah disetujui.

***3***


 

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019