Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon belum menerima surat edaran terkait petunjuk pelaksanaan (juklak) penjatuhan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) terhadap apartur sipil negara (ASN) yang telah dijatuhi hukuman.

"Kami belum menerima surat edaran Kemenpan tertanggal 28 Februari 2019 dengan Nomor B/50/M.SM.00.00/2019 tentang petunjuk pelaksanaan penjatuhan PTDH oleh PPK terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Badan Kepegawaian Kota Ambon, Benny Selanno di Ambon, Selasa.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk segera menjatuhkan sanksi PTDH kepada ASN mantan narapidana korupsi.

Hal serupa disampaikan kepada bupati dan walikota, para menteri kabinet kerja, kepala lembaga pemerintah non kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara serta para pimpinan kesekretariatan lembaga non struktural.

Dalam surat tersebut Kemenpan memberikan batas waktu paling lambat 30 April 2019 sanksi PTDH harus diterapkan kepada ASN pelaku tindak kejahatan jabatan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Bahkan bagi ASN korup yang telah menerima sanksi pemberhentian dengan hormat agar dicabut kembali dan diberikan sanksi baru berupa PTDH.

Bagi pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat yang bersangkutan (PyB) yang tidak menerapkan PTDH akan diberikan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan sesuai pasal 81 ayat (2) huruf c UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Sebelumnya Pemkot Ambon siap menindak 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terindikasi terlibat kasus korupsi, bila mereka terbukti bersalah.

"Saat ini kita sementara menunggu proses hukum di Mahkamah Konstitusi dan PTUN terkait keputusan bersama (SKB) tiga menteri terkait menindak ASN yang terlibat kasus korupsi," kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.

Ia mengatakan, setelah mempelajari dan mengkaji isi SKB, selanjutnya dilakukan inventarisir ASN kota Ambon yang telah divonis bersalah, dan telah inkracht dalam kasus tipikor.

Pihaknya telah menyiapkan 13 nama ASN, setelah ada keputusan resmi dari MK dan PTUN terkait SKB Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH), maka akan akan diputuskan secara resmi.

"Jika permohonan Judical Review (hak uji materi) yang dilakukan asosiasi Sekda se Indonesia dan bantuan Hukum KORPRI (LKBH KORPRI) Nasional diputuskan secara administrasi, maka akan kami tindaklanjuti," katanya.  

Baca juga: PNS korup harus diberhentikan tidak hormat
Baca juga: Kejagung kaji unsur korupsi ASN koruptor terima gaji
Baca juga: KPK hitung kerugian akibat ASN koruptor masih digaji


 

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019