Karanganyar (ANTARA News) - Polres Karanganyar bersama dengan Polwil Surakarta berhasil meringkus tiga tersangka pelaku pencurian ratusan penambat rel di wilayah Ngangkruk, Selokaton, Gondangrejo, Karanganyar, Senin (22/10) malam lalu. Kapolwil Surakarta, Kombes Pol. Yotje Mende, usai melakukan rekonstruksi di sekitar lokasi kejadian, Rabu, mengatakan para pelaku ini tertangkap basah sedang melakukan transaksi jual beli barang-barang perlengkapan pengaman rel tersebut. Ketiga pelaku yang berhasil diamankan antara lain Ilian Sidik Darmawan (20), warga Manahan, Solo, Rizki Aditya (19), warga Laweyan, Solo, dan Dian Haryanto (23), warga Purwosari, Solo. Menurut Yotje, bersama para pelaku tersebut juga diamankan barang bukti berupa 13 lempengan besi bantalan rel, delapan potong besi panjang, serta lima pengait rel. "Para pelaku mengaku barang-barang ini hasil curian dari gudang PT KAI di Stasiun Purwosari yang dicuri pada Selasa (23/10) dini hari," katanya. Namun, menurut dia, bukan tidak mungkin para pelaku yang telah tertangkap ini merupakan pelaku yang sama dalam pencurian di daerah Ngangkruk, Karanganyar. "Kita sedang menyelidiki kaitan antara kedua kejadian. Bukan tidak mungkin, setelah gagal mencuri di Ngangkruk, mereka berpindah ke gudang Stasiun Purwosari," katanya. Dikatakannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), di mana ancaman hukumannya selama tujuh tahun penjara. Selain meringkus ketiga pelaku, polisi juga mengamankan dua pengusaha barang rongsokan yang diduga sebagai penadah barang hasil curian tersebut, katanya. Kedua penadah yang telah diamankan masing-masing berinisial GM (45), warga Gondangrejo, Karanganyar, dan SS (32), warga Wonorejo, Karanganyar. "Kedua penadah ini akan dijerat dengan pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2007