Banjarmasin (ANTARA) - Satuan Sabhara Polres Hulu Sungai Tengah, Kalsel melakukan razia di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sungai Rangas, Kecamatan Labuan Amas Selatan, membuat para pelangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis premium berlarian meninggalkan motor yang tangkinya telah dimodifikasi.

"Kami melakukan razia di SPBU itu karena menanggapi keluhan dan laporan masyarakat di mana beberapa SPBU kerap melayani para pelangsir ," tutur Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo Sik di Barabai, Kamis.

Dikatakannya, aksi kabur para pelangsir itu setelah melihat kedatangan anggota Polres Hulu Sungai Tengah (HST) yang melakukan penindakan tegas di lapangan sesuai informasi masyarakat.

"Kami amankan barang bukti satu unit mobil dan sembilan unit sepeda motor yang telah dimodifikasi tangki BBM-nya," terang Kapolres.

Terus dikatakannya, setelah dicek mesin pada semua sepeda motor yang diamankan itu diketahui tidak berfungsi dan cara mengoperasikannya dengan cara didorong menuju SPBU.

Sehingga pada saat petugas tiba di lokasi SPBU, para pelangsir berlari berhamburan dan meninggalkan sepeda motornya masing-masing.

Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari satu unit mobil jenis Suzuki Carry warna biru DA 7301 E yang berisikan dua unit tangki modifikasi ukuran besar.

Kemudian empat unit sepeda motor Vespa yang telah dimodifikasi pada tangkinya dengan ukuran besar. Ada juga dua unit sepeda motor Suzuki Thunder yang telah dimodifikasi pada tangkinya dengan ukuran besar tidak sesuai dengan standarnya.

Sedangkan, dua unit sepeda motor Yamaha Alfa yang telah dimodifikasi pada tangkinya dengan ukuran besar serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang telah dimodifikasi pada tangkinya dengan ukuran besar.

Alumni Akpol 1999 itu kembali menegaskan, keberadaan para pelangsir sudah sangat meresahkan. Sehingga dia memastikan kegiatan penindakan akan terus digelar di tiap-tiap SPBU yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk mengantisipasi kelangkaan BBM jenis premium.

"Para pelangsir dapat dengan dikenakan pasal 53 huruf b UU No. 22 tahun 2001 karena melakukan pengangkutan BBM secara ilegal dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar," tegas perwira menengah Polri yang akrab dengan para awak media itu.

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019