Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Dalam Negeri, Letjen Purn TNI Hari Sabarno, mengatakan bahwa ia tidak terlibat sedikit pun dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran di sebelas provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia. Sebaliknya, usai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa, Hari Sabarno menyalahkan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Depdagri saat itu, Oentarto Sindung Mawardi, sebagai yang bertanggungjawab dalam pengadaan tersebut. "Yang menerbitkan radiogram itu Dirjen Otda. Itu stempelnya juga stempel Dirjen, bukan menteri, tidak bisa mengatasnamakan menteri," katanya. Ia mengaku tidak mau ikut campur tangan dalam pengadaan barang apa pun selama menjabat Mendagri sejak 2001 hingga 2004. Mendagri era Presiden Megawati Soekarnoputri itu membantah memerintahkan Oentarto, baik secara lisan maupun tulisan, untuk mengeluarkan radiogram No 27/1496/OTDA tertanggal 13 Desember 2002 itu. Ia juga membantah mengeluarkan perintah penunjukan langsung dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran itu. Radiogram itu memuat perintah pengadaan mobil pemadam kebakaran di beberapa daerah dengan menyebutkan spesifikasi tertentu yang ternyata hanya dimiliki oleh PT Istana Sarana Raya sebagai agen tunggal di Indonesia. PT Istana Sarana Raya akhirnya ditunjuk langsung sebagai rekanan untuk pengadaan mobil pemadam kebakaran di 11 Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia. Hari mengaku mengetahui Hengky Samuel Daud, pemilik PT Istana Sarana Raya, sebagai rekanan tetap Depdagri yang sudah mengerjakan berbagai proyek di Depdagri sejak era Menteri Yogi S Memed. Hari juga mengaku Daud sering ikut dalam berbagai kunjungan daerah karena ia mengira itu sudah menjadi kebiasaan sejak Mendagri terdahulu. "Saya pikir, ikut dalam Hercules memang dia biasanya begitu," ujarnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007