Kupang (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia tidak perlu memberikan tanggapan terhadap kesimpulan Pengadilan Glebe Coroners, Negara Bagian New South Wales, Australia yang menyudutkan TNI dalam insiden Balibo, Timor Timur, tahun 1975. "Indonesia tidak perlu memberikan tanggapan karena tuduhan itu tendesius dan menyudutkan Indonesia khususnya TNI, yang saat itu sedang melaksanakan tugas negara," kata Sekretaris Jenderal DPP Uni Timor Aswain (UNTAS)--wadah persatuan untuk orang Timtim yang ada di Indonesia, Filomeno J Hornay di Kupang, Rabu. Dia mengemukakan pandangan itu berkaitan dengan kesimpulan Pengadilan Glebe Coroners, Negara Bagian New South Wales, yang menyebutkan bahwa personil TNI sebagai pihak yang membunuh lima wartawan asing dalam peristiwa Balibo tahun 1975. Menurut dia, kasus Balibo dibuka kembali menjelang pemilu di Australia dan itu semakin memperjelas bahwa kesimpulan Pengadilan Glebe Coroners lebih bertendensi politik ketimbang mencari keadilan dan kebenaran. "Saya rasa, kasus Balibo sudah ditutup. Sekarang dibuka lagi bersamaan dengan kampanye Howard sehingga Indonesia tidak perlu reaktif terhadap tuduhan terhadap TNI," kata master dari Lincoln University New Zealand ini. Dia menjelaskan, apa yang dilakukan TNI pada saat itu adalah melaksanakan tugas negara, dan saat itu jelas atas perintah Amerika Serikat untuk menyelamatkan Timor Timur dari bahaya idologi komunis. Karena itu, pemerintah Indonesia tidak perlu memberikan reaksi yang berlebihan terhadap kesimpulan pengadilan Glebe Coroners, karena memang Australia tidak pernah berhenti menyudutkan Indonesia khususnya TNI. "Saya kira tuduhan terhadap Indonesia khususnya TNI tentu ada tujuan di balik itu. Ini yang harus diwaspadai oleh pemerintah dan TNI," katanya. Dia juga mengimbau rakyat Timor Timur yang ada di seluruh Indonesia untuk tidak perlu memberikan reaksi apa pun, karena justru dapat memperburuk citra Indonesia, khususnya TNI di mata internasional.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007