Jakarta (ANTARA News) - Pihak Kejaksaan Agung membantah telah melakukan ekspos perkara kasus Kutai Timur yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji. "Istimewa banget kasus tersebut bila dilakukan ekspos yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Thomson Siagian di Jakarta, Selasa. Ia mengakui bahwa kasus tersebut memang dalam tahap penyelidikan pada Jaksa Agung Muda Intelejen, namun tidak ada ekspos yang dilakukan pada hari minggu (25/11) itu. Namun demikian, kata Thomson, ekspos (kasus Kutai Timur) itu tidak benar karena pimpinan Kejaksaan Agung baru saja kembali dari pertemuan penting di Bali. Bantahan tersebut terkait dengan adanya berita sebelumnya yang menyebutkan Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan ekspos kasus dugaan korupsi di Kutai Timur yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji. Kasusnya adalah dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana kredit Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim sebesar Rp270,5 miliar yang digunakan untuk membiayai proyek pembangunan kompleks perkantoran Pemda Kutai Timur Bukit Pelangi di Sangatta. Sementara itu, Jamintel Kejagung Wisnu Subroto yang dikonfirmasi wartawan enggan merinci perihal penyelidikan kasus tersebut. Wisnu mengatakan, pihaknya tidak bisa membeberkan berlangsungnya proses maupun hasil penyelidikan atas suatu kasus atau perkara yang sedang ditangani penyidik. "Untuk hasil penyelidikan lebih lanjut Anda tunggu saja nanti setelah penyidik menganggap sudah saatnya disampaikan kepada masyarakat," kata Wisnu. Sejak awal 2007, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung telah menangani kasus ini. Pada tahap penyelidikan, Kejagung sudah memeriksa sejumlah saksi. Beberapa pejabat dan mantan pejabat Kutai Timur diduga mengetahui proses pencairan dan pemanfaatan dana tersebut dan Awang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum (korupsi) dalam proyek pembangunan kompleks kantor Pemda Kutai Timur. Pekerjaan Proyek Perkantoran Bukit Pelangi yang dilakukan oleh Pihak III (kontraktor) ditengarai tidak sesuai dengan Keppres No. 18 Tahun 2001 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, serta Kepmen PU No. 295 Tahun 1997 dan Kepmen PU No. 332 Tahun 2002 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Gedung-gedung Negara.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007