Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan melaporkan kembali Korea Selatan ke Badan Penyelesaian Sengketa WTO (DSB) karena belum juga mencabut pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) kertas Indonesia yang mengakibatkan kerugian bagi industri kertas Indonesia. "Kita masih menghitung berapa kerugian material dan potensi kerugian akibat BMAD terhadap kertas oleh Korea. Hasilnya akan kita laporkan pada DSB," kata Dirjen Kerjasama Perdagangan Internasional Departemen Perdagangan Herry Soetanto di Jakarta, Selasa. Menurut Herry, kerugian yang dialami industri kertas dalam negeri bukan hanya nilai BMAD yang dibayar sejak 2004 namun juga hilangnya potensi pasar akibat berkurangnya daya saing produk Indonesia. Laporan kerugian tersebut, lanjut Herry, akan diajukan saat panel DSB bulan depan (Desember). Herry menegaskan, jika Korea tidak juga mencabut BMAD terhadap 16 jenis kertas Indonesia yang dituduh melakukan dumping (menjual dengan harga lebih murah dari harga jual di dalam negeri) maka Indonesia akan melakukan tindakan balasan (retaliasi). "Kalau kita sudah menyampaikan kerugian, kita bisa melakukan retaliasi,"ujarnya. Lebih lanjut Herry menjelaskan, tindakan balasan yang bisa dilakukan Indonesia misalnya dengan mengecualikan produk Korea dari fasilitas keringanan tarif masuk ke Indonesia. "Balasannya bisa saja tarif untuk Korea yang sudah bebas dikembalikan menjadi MFN (most favoured nation)," tambahnya. Sebelumnya, DSB merilis hasil panel terkait kertas Indonesia yang dikenakan BMAD sekitar 2,8-8 persen oleh Korea. Putusan itu menguatkan putusan panel DSB pada 2005 untuk kasus yang sama. Putusan DSB tersebut menyatakan Komisi Perdagangan Korea (KTC) telah bersikap tidak konsisten dan menyalahi prosedur dalam melakukan penyelidikan antidumping termasuk menghitung margin dumping. Korea juga terbukti tidak memberi kesempatan pada Sinar Mas Group sebagai salah satu tertuduh untuk memberikan tanggapan atas perhitungan mereka. Kasus ini bermula ketika industri kertas Korea mengajukan petisi antidumping terhadap produk kertas Indonesia. Perusahaan yang dikenakan tuduhan dumping adalah PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Pindo Deli Pulp & Mills, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, dan April Pine Paper Trading Pte Ltd.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007