Saya banyak mendapat laporan bila tenaga honorer upahnya tidak sesuai UMR, termasuk tenaga kerja yang bekerja di pertokoan
Jayapura (ANTARA) - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Yonas Nussy mengakui hingga kini masih banyak buruh atau tenaga kerja yang belum menerima upah sesuai upah minimum regional (UMR),  yang untuk Papua besarannya tercatat Rp3.240.900.

“Saya banyak mendapat laporan bila tenaga honorer upahnya tidak sesuai UMR, termasuk tenaga kerja yang bekerja di pertokoan ," kata Yonas di Jayapura, Rabu, menjawab pertanyaan ANTARA terkait kesejahteraan buruh di Provinsi Papua.

Karena itu, kata dia, pegawai bidang pengawasan yang ada di Dinas Tenaga Kerja hendaknya aktif melakukan tugasnya agar UMR dapat diterapkan secara merata, baik di instansi pemerintah maupun swasta.

Yonas yang merupakan utusan adat wilayah Saireri yang meliputi Teluk Cenderawasih, Biak, Yapen Waropen hingga Yeretuar itu mengatakan, bila pengawasan dapat lebih diperketat dipastikan tenaga kerja atau buruh akan mendapat upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apalagi, katanya, hampir setiap tahun UMR, khususnya di Papua mengalami perubahan sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan.

Walaupun demikian, kata Yonas, dirinya sangat mengapresiasi Pemprov Papua yang sudah menerapkan upah sesuai standar. Namun, yang perlu disiapkan saat ini adalah sarana pelatihan bagi para pencari kerja sehingga dapat memperoleh nilai tambah karena memiliki ketrampilan sesuai kebutuhan pasar.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, katanya, para pekerja atau pencari kerja harus memiliki ketrampilan tertentu sehingga sudah saatnya Pemprov Papua kembali mengaktifkan lembaga pelatihan.

"Bila tidak maka para pekerja tidak akan mampu bersaing karena saat ini sudah berada dalam era globalisasi," kata Yonas Nussy yang juga menjabat sebagai Ketua Federasi Serikat Pekerja Bangunan dan Pekerjaan Umum SPSI Papua .

Baca juga: Aksi damai digelar Gerakan Buruh Papua

Baca juga: Karyawan Freeport turunkan lagi tuntutan

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019