Jika para pelaku usaha kedapatan melakukan penimbunan atau hal-hal yang melanggar regulasi, tentu nanti kami akan bersinergi dengan pemda atau instansi setempat untuk melakukan teguran bahkan hingga pencabutan izin usaha, tegas Kasan.
Bandarlampung (ANTARA) -
Kementerian Perdagangan meminta pelaku usaha  bekerja sama menjalankan kebijakan mengenai harga eceran tertinggi beras untuk pasar rakyat, toko modern, dan tempat penjualan eceran lain.

"Hal itu sesuai Permendag Nomor 57/M-DAG/PER/8/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras," kata Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kementerian Perdagangan, Kasan di Bandarlampung, Jumat.

Menurutnya, Permendag itu sudah jelas sehingga para pelaku usaha dapat melakukan kegiatan sesuai dengan peraturan yang ada.

"Jika para pelaku usaha kedapatan melakukan penimbunan atau hal-hal yang melanggar regulasi, tentu nanti kami akan bersinergi dengan pemda atau instansi setempat untuk melakukan teguran bahkan hingga pencabutan izin usaha," tegas Kasan.

Kemendag juga menyarankan kepada ritel modern untuk memasang spanduk/standing banner yang memuat informasi ketersediaan beras, minyak goreng kemasan sederhana, gula, dan daging beku sesuai HET.

Berdasarkan pemantauan harga dilakukan di pasar Pasir Gintung, serta di beberapa ritel modern lokal di Lampung, harga diketahui stabil dan pasokan aman.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan bahwa secara umum pasokan bahan pokok di Lampung aman dan harganya stabil.

Pemerintah berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan nyaman serta mengantisipasi hal-hal di luar kendali seperti iklim dan serangan hama yang dapat mempengaruhi ketersediaan bahan pokok.

Pewarta: Agus Wira Sukarta
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019