Surabaya (ANTARA News) - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya (Polwiltabes) Surabaya membekuk oknum polisi Semarang Selatan (Jateng) yang diduga menjadi "otak" sindikat uang palsu (upal) antarprovinsi senilai Rp644 juta. "Oknum polisi yang kami tangkap adalah anggota Bagian Operasi Kepolisian Resort (Polres) Semarang Selatan yakni Brigadir Kepala Edi alias Budi Santoso alias Sutrisno (46)," kata Wakapolwiltabes Surabaya AKBP Syauqie Ahmad di Surabaya, Rabu. Didampingi Kepala Satuan Reskrim Polwiltabes Surabaya AKBP Dedi Prasetyo, ia mengatakan oknum polisi itu ditangkap di rumah kontrakan di Perum Gentang Blok VI/11, Sukoharjo, Solo pada 5 Desember 2007. "Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti (BB) berupa mesin cetak, komputer, buku tabungan, satu unit mobil, dan bendelan uang palsu sejumlah Rp644 juta," kata Wakapolwiltabes. Namun, Bripka Edi yang pernah bertugas di Poltabes Pati dan Polres Kudus itu mengaku kepada penyidik Reskrim Polwiltabes Surabaya telah menjalani desersi sejak setahun lalu. "Saya ingin pensiun dini, tapi tidak dikabulkan atasan, karena itu saya akhirnya desersi," kata Edi. Sejak desersi itu, katanya, dirinya berkenalan dengan Tulus yang mengajari cara mencetak upal sejak enam bulan lalu. "Selama setengah tahun itu, saya telah mencetak upal tak kurang dari Rp6 miliar. Upal senilai Rp10 juta, saya jual dengan harga Rp4 juta (uang asli)," katanya. Lokasi peredaran antara lain ke Cirebon, Brebes, Semarang, Yogyakarta, Solo, Malang, Lamongan, Sidoarjo, Pasuruan, dan Banyuwangi. Menurut Wakapolwiltabes Surabaya AKBP Syauqie Ahmad, terungkapnya sindikat pemalsu dan pengedar upal itu bermula dari tertangkapnya Eko Sunaryanto dan Suyono di Jl Raya Gedangan, Sidoarjo pada 21 November. "Keduanya ditangkap atas laporan pemilik toko yang merasa curiga dengan uang yang mereka belanjakan. Eko dan Suyono sendiri mengaku kepada polisi bahwa uang yang dibawa memang palsu," katanya. Setelah itu, katanya, empat orang asal Sidoarjo dan Pasuruan yang memesan upal buatan Edi juga ditangkap yakni Jumali, Puji Maryono, Kardi, dan Agus Hasan. "Kami juga menangkap pengedar upal yakni Lilis Setyaningsih yang merupakan warga Sukoharjo, Solo. Edi mengirimkan lewat transfer ke rekening bank milik Lilis, kemudian Lilis mengedarkan ke para pemesan dengan upah Rp50 ribu untuk setiap peredaran upal Rp1 juta," katanya. Ia mengatakan pihaknya menjerat para tersangka dengan pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. "Kami juga masih memburu Tulus yang mengajari Edi membuat upal dengan bantuan alat komputer, scanner, printer, dan alat sablon. Upal itu sendiri dibuat dari tepung beras, tinner, dan cat warna," katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007