Jakarta (ANTARA News) - Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) meminta pemerintah mengatur kembali tender konsultan dengan membaginya sesuai kelas besar, menengah dan kecil. "Usulan kami sampaikan sehubungan penyempurnaan (revisi) Keppres No.80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah," kata Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Inkindo, Bachder Djohan, di Jakarta, Minggu. Menurut Bachder, kenyataan di lapangan selama ini menunjukkan bahwa tidak adanya segmen tersebut mengakibatkan konsultan kelas kecil dan menengah di daerah-daerah sangat dirugikan dan merasa tidak terlindungi. Konsultan kecil harus langsung bersaing dengan konsultan kelas besar. Apalagi terkadang konsultan kelas besar juga merambah proyek-proyek konsultansi kelas kecil atau menengah di daerah. Tidak heran kemudian banyak konsultan kecil di daerah mati (gugur), karena tidak mampu bersaing. Inkindo, kata Bachder, beranggapan Keppres justru malah bertentangan dengan UU Perlindungan UKM dan UU Jasa Konstruksi (UUJK), karena banyak pengusaha kecil yang tidak mampu bersaing akibat ketentuan Keppres tersebut. Bachder mengatakan, DPN INKINDO, mewakili anggotanya yang berjumlah 6.800 perusahaan, sekitar 70 persen merupakan konsultan kecil. Melalui segmentasi diharapkan tercapai iklim usaha jasa konsultansi nasional yang stabil dan kondusif, serta handal. Segmentasi diperlukan agar saat bertarung dengan pelaku yang sama akan membuat profesional. Lalu setelah itu, dia bisa naik lagi golongannya, karena sudah waktunya, dari sisi pengalaman, kapasitas, peralatan, tenaga kerja, ujarnya.. Sekarang kenyataan yang ada, konsultan kecil bukan naik sendiri, namun mati, karena tidak ada segmen dalam persaingan. "Akibatnya yang besar melawan yang kecil," kata Bachder. Keppres hasil revisi harus bisa juga mengakomodasi aspirasi dari para pengusaha kecil. Karena di lapangan sebagian besar konsultan adalah pengusaha kecil, jelas Bacder. Sementara Sekretaris Umum Dewan Pengurus Nasional Inkindo, Laksmo Imawanto mengatakan, sudah saatnya pemerintah mengatur soal segmentasi ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) atau Keppres agar industri jasa konsultan nasional tumbuh dan berkembang . "Sekarang saya bicara dalam konteks industri jasa konsultansi nasional, apa pun bentuknya. Nah, di daerah `kan industri ini harus ditumbuhkan, kemudian yang sudah tumbuh `kan harus dikembangkan, sehingga paling tidak nantinya industri ini jadi tuan di rumahnya sendiri," ujarnya. Melalui pembagian kelas maka di daerah pun konsultan dapat menjadi tuan di daerahnya sendiri. Segmentasinya dapat dibagi besar dan kecil atau besar, menengah, kecil.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007