Bandarlampung (ANTARA News) - Praktisi hukum yang juga mantan Jamintel Kejaksaan Agung, Syamsu Djalal, mengatakan tawaran pemerintah untuk menyelesaikan kasus perdata mantan Presiden Soeharto di luar persidangan (out of court settlement) merupakan terobosan baik yang ditempuh pemerintah, sehingga kedua pihak sebaiknya segera mencari solusi bersama yang saling menguntungkan. "Makin cepat dicapai formulasi penyelesaiannya oleh Pemerintah dan pihak keluarga Pak Harto maka tentu hasilnya jauh lebih baik bagi semua pihak. Karena itu , kedua pihak lebih baik bertemu secepatnya untuk mencari solusinya," kata mantan Komandan Puspom ABRI itu, di Jakarta, Sabtu. Menurut Syamu Djalal , karena perkara perdata yang diselesaikan maka kedua pihak tentu harus menyetujui formulasi penyelesaiannya yang saling menguntungkan. Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji juga mengunjungi Soeharto setelah mendapat petunjuk dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono , yang saat ini sedang berada di Malaysia, agar melakukan pendekatan kepada Soeharto dan keluarganya dan mencoba menyelesaikan masalah perdata mantan penguasa orde baru itu dengan cara di luar pengadilan (out of court settlement). "Arahnya jadi menuju ke win win solution,"kata Jaksa Agung. Mantan Wakil Presiden Try Soetrisno juga mendukung adanya penyelesaian kasus perdata mantan penguasa orde baru itu secepatnya. "Ada mekanisme yang dapat menghentikan penyelesaian kasus perdata Pak Harto. Saya mendukung segala penyelesaian yang baik," katanya kepada wartawan di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta, Sabtu dinihari. (*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008