Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kemas Yahya Rahman mengatakan siap menerima sanksi hukum dari Jaksa Agung bila penyelidikan dua kasus penyelewengan dana BLBI tidak menghasilkan kesimpulan apakah ke penyidikan, perdata atau tidak dilanjutkan. "Saya siap menerima sanksi bila dalam kurun waktu dua bulan hingga akhir Pebruari 2008, penyelidikan dua kasus BLBI tersebut belum selesai," kata Kemas Yahya Rahman di Jakarta Rabu. Penyelidikan dua kasus BLBI yang diduga melibatkan Antony Salim dan Syamsul Nursalim sudah dua kali tertunda, yaitu pada tiga bulan pertama Agustus-September-Oktober 2007, diperpanjang November - Desember, namun 35 Jaksa Penyelidik meminta waktu dua bulan lagi Januari hingga Pebruari 2008. Syamsul Nursalim sudah dipanggil untuk pemeriksaan pada Kamis (17/1) dia merupakan salah satu obligor penerima surat keterangan lunas dari pemerintah, namun aset yang diserahkan ke BPPN tidak sesuai dengan kewajiban yang harus dibayar. Kemas mengharapkan Syamsul Nursalim memenuhi panggilan Jaksa. Sementara itu Pengusaha Antony Salim, telah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung Jakarta, terkait dengan dugaan penyelewengan dana BLBI yang diduga merugikan keuangan negara. Dokumen terkait penyerahan aset Salim Grup pada pemerintah cq BPPN nilainya jauh dari yang harus dia bayarkan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008