Pangkalpinang (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Yusron Ihza Mahendra, menyatakan secara manusiawi mantan orang nomor satu di Indonesia, Soeharto, dapat dimaafkan, namun para kroninya harus tetap diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. "Mantan Presiden RI Soeharto yang pernah menjabat 32 tahun di Indonesia itu secara manusiawi dapat dimaafkan namun kroninya harus tetap dikejar dan dihukum sesuai dengan kesalahan yang telah mereka perbuat," kata Yusron di Pangkalpinang, Jumat. Setiap manusia tidak akan pernah luput dari kesalahan. Siapa pun orangnya, namun jika dibandingkan dengan apa yang telah diberikan terhadap negara dengan apa yang telah diambil dari negara, Soeharto secara manusiawi dapat dimaafkan, katanya. Ia juga menjelaskan, jika pun Soeharto diadili belum tentu Pemerintah Indonesia menang di pengadilan saat menuntut mantan orang nomor satu Indonesia itu. Saat ini yang terpenting dilakukan Pemerintah adalah bagaimana cara menyeret para kroni-kroninya ke pengadilan dan menghukum mereka sesuai dengan kesalahan yang telah mereka diperbuat. "Penyelesaian damai di luar pengadilan yang tengah dirintis Pemerintah RI dalam menyelesaikan masalah Soeharto itu merupakan salah satu alternatif penyelesaian yang terbaik," ujarnya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008