Bandung (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Emil mengajak seluruh pihak untuk menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh gugatan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

"Pak Jokowi menerima, Pak Prabowo menghormati, tinggal di bawahnya sama untuk mengikuti penghormatan keputusan MK," kata Gubernur Emil ketika dimintai komentarnya soal putusan MK yang menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno terkait Perselisihan Haskl Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2019, di Bandung, Jumat.

Baca juga: Megawati sekali lagi ucapkan selamat kepada Jokowi-Ma'ruf Amin

Baca juga: Erick Thohir ajak seluruh elemen bersama membangun Bangsa

Baca juga: Irwan Prayitno ajak semua pihak terima putusan MK


Dia mengatakan setiap perjalanan apa pun akan selalu ada titik akhir termasuk dengan kontestasi Pilpres 2019 yang juga menemui babak terakhirnya di MK.

"Nah MK sudah memutuskan dengan dalil-dalilnya. Ada yang sedih tapi jangan berlebihan, ada yang kecewa tapi jangan lama-lama," kata dia.

Orang nomor satu di Provinsi Jawa Barat ini mengajak seluruh pihak untuk bersatu kembali pasca putusan MK tersebut.

"Sudah saatnya bersatu lagi, ikhtiar bersama lagi, tidak ada lagi istilah 01 dan 02 dalam diskusi kita, cebong kampret di medsos, lupakan, harus move on," kata dia.

Dia menuturkan jika seluruh pihak masih terus terpecah belah maka dikhawatirkan negara ini tidak akan maju ke arah yang lebih baik lagi.

"Kalau berlama-lama (berseteru) maka negeri ini enggak akan maju, kita sudah punya syarat menjadi calon negara adidaya. Kuncinya tidak akan berhasil kalau tidak kompak," kata dia.

Mahkamah Konstitusi melalui putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno terkait Perselisihan Haskl Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2019

"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.

Putusan ini secara tidak langsung menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2019-2024, berdasarkan keputusan hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019