Jakarta (ANTARA News) - Dua tersangka kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) kepada sejumlah anggota DPR, Oey Hoy Tiong dan Rusli Simandjuntak, Kamis sore, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "KPK untuk kepentingan penyidikan telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus ini," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra M. Hamzah di gedung KPK. Chandra mengatakan, kedua tersangka diduga bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut, seperti diatur dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 atau pasal 5 ayat (1) a atau pasal 8 atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahin 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Chandra tidak bersedia membeberkan peran kedua tersangka dalam kasus tersebut agar tidak memengaruhi proses penyidikan. Oey Hoy Tiong ditahan di rutan Polda Metro Jaya, sedangkan Rusli Simandjuntak ditahan di rutan Brimob Kelapa Dua, Depok. Penahanan keduanya oleh KPK akan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 14 Februari 2008. Penahanan akan diperpanjang seiring dengan perkembangan pengusutan kasus tersebut. Terkait status tersangka Burhanuddin Abdullah, Chandra mengatakan, akan memanggil yang bersangkutan minggu depan. "Akan kita lihat perkembangan selanjutnya," kata Chandra ketika ditanya tentang tindakan hukum terhadap Burhanuddin. Penahanan Oey dan Rusli dilakukan secara berurutan. Oey dimasukkan ke mobil tahanan pada pukul 16.30 WIB setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK selama kurang lebih lima jam. Oey yang mengenakan jaket warna coklat tidak bersedia berkomentar kepada wartawan. Pria berambut putih itu langsung masuk ke mobil tahanan dengan didampingi beberapa penyidik KPK. Sementara itu, Rusli digelandang ke rutan Brimob pada pukul 17.05 WIB. Dia tidak berkomentar sedikit pun kepada wartawan. Rusli yang mengenakan jaket berwarna hitam hanya berusaha menerobos kerumunan wartawan yang mencecarnya dengan berbagai pertanyaan terkait kasus dana BI. Bahkan dia tidak menjawab ketika ditanya apakah dirinya merasa dikorbankan dalam kasus tersebut. KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus aliran dana BI, yaitu Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum Oey Hoy Tiong, dan mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, yang kini menjabat Kepala Perwakilan BI di Surabaya. Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan, kasus itu bermula ketika rapat Dewan Gubernur BI yang dipimpin Burhanuddin Abdullah mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada YPPI senilai Rp100 miliar. Oey yang pada 2003 menjabat Deputi Direktur Hukum menerima langsung dana YPPI itu dari Ketua YPPI Baridjusalam Hadi dan Bendahara YPPI, Ratnawati Sari. Selanjutnya, Oey mencairkan cek dan menyerahkan uang tunai kepada pejabat BI yang saat itu terjerat kasus hukum dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yaitu Gubernur BI Soedrajad Djiwandono, Deputi Gubernur BI Iwan R Prawiranata, dan tiga Direksi BI, yaitu Heru Supraptomo, Hendro Budianto, dan Paul Sutopo. Pada pemeriksaan di KPK, Oey mengaku menyerahkan uang tersebut kepada para mantan pejabat BI. Namun, Oey mengaku tidak tahu lagi ke mana uang tersebut setelah diserahkan kepada mereka. Sisanya senilai Rp31,5 miliar diberikan oleh Rusli Simandjuntak dan Aznar Ashari kepada panitia perbankan Komisi IX DPR periode 2003 untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amandemen UU No 23 Tahun 1999 tentang BI. Pada pemeriksaan di KPK, mantan ketua sub panitia perbankan Komisi IX DPR, Antony Zeidra Abidin, yang disebut menerima uang itu dari Rusli, membantah aliran dana tersebut. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008