Karawang (ANTARA News) - Sekira 300 pekerja dari berbagai elemen serikat pekerja mendatangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Karawang, gedung DPRD dan Pemkab Karawang, Rabu, menuntut penghapusan sistem kerja kontrak dan "outsourcing". Para pengunjukrasa yang datang dengan menggunakan kendaraan roda dua berorasi secara bergantian, membentangkan spanduk, poster dan membagikan pernyataan sikap. Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Kabupaten Karawang, Abda Khair Muftie, mengatakan pada tahun 2010 pengangguran usia produktif atau pengangguran eks "outsourcing" (jasa tenaga kerja) dan kerja kontrak diperkirakan meningkat. Hal itu terjadi karena pola penerimaan tenaga kerja melalui jasa tenaga kerja telah menyalahi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Bayangkan, dari sekira 500 perusahaan yang beroperasi di Karawang, hampir semuanya mempekerjakan karyawan di area bisnis (produksi pokok). Paling lambat tahun 2010, pengangguran bekas 'outsourcing' akan bertumpuk," katanya di sela aksi unjukrasa. Perkiraan menumpuknya bekas tenaga outsourcing di Karawang, tambahnya, terjadi karena saat ini pemerintah Indonesia sangat tunduk terhadap kepentingan investor asing. "Sesuai UU Nomor 13 tahun 2003, tenaga 'outsourcing' hanya bisa dipekerjakan sebagai Satpam, supir, catering, dan cleaning service. Tapi kenyataannya, sekarang hampir semua perusahaan yang mempekerjakan karyawan kontrak di produksi pokok di perusahaan tempatnya bekerja," katanya. Dengan demikian, ia menegaskan, kini para buruh di Karawang menuntut sistem kerja kontrak dihapuskan. Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai tuntutan pekerja tersebut, Kepala Bidang Pengawasan Disnaker Karawang Imas Wahyuningsih mengaku pihaknya tidak bisa menghapuskan sistem kerja kontrak di Karawang, karena dalam UU Nomor 13 tahun 2003 operasional kerja kontrak sudah diatur.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008