Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak delapan partai politik peserta Pemilu 2004 yang tidak memperoleh kursi di DPR menolak salah satu kesepakatan RUU Pemilu yang membolehkan partai yang tidak lolos electoral treshold (ET) atau batas minimal perolehan suara dapat mengikuti pemilu 2009 asalkan mereka mempunyai kursi di DPR. Ke delapan partai tersebut, di Jakarta, Sabtu, meminta ET tetap diberlakukan. Jika ET tidak diberlakukan maka ketidakberlakuannya tidak hanya kepada partai yang memiliki kursi di DPR, tetapi bagi seluruh partai peserta pemilu 2004 atau jika tidak mereka akan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedelapan partai tersebut adalah Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK), Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI), Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PIB), Partai Merdeka , Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD), Partai Patriot Pancasila, dan Partai Serikat Indonesia (PSI). Hadir pada, pertemuan tersebut antara lain, Ketua Umum PNBK, Eros Djarot, Ketua Umum PBSD Muchtar Pakpahan, dan Ratna Tobing dari PPD. Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003, ET yang diberlakukan adalah tiga persen, sehingga hanya ada tujuh partai politik yang dapat mengikuti pemilihan umum 2004. Kesepakatan dalam RUU Pemilu yang rencananya akan disahkan pada Senin (3/3), partai yang tidak lolos ET tetapi memiliki kursi di DPR diperbolehkan mengikuti pemilu 2009 sehingga akan ada 16 yang bisa langsung mengikuti pemilu 2009. Eros Djarot mengatakan demi kepastian hukum, delapan partai menuntut agar diberlakukan ET seperti dalam UU Nomor 12 tahun 2003. "ET tidak diberlakukan lagi, maka kami menuntut tidak diberlakukan bagi semuanya (peserta pemilu 2004) dan bukannya hanya yang memperoleh kursi di DPR, sehingga ada keadilan bagi semua. Kami minta berlaku secara konsekuen dan adil," katanya. Jika ET tidak diberlakukan terhadap semua peserta Pemilu 2004, katanya, maka kedelapan partai akan mengajukan uji materi (Judicial Review) ke MK. "Kami yakin akan menang," katanya. Sementara itu, Muchtar mengatakan bahwa partai yang lolos ET pernah mengajukan uji materi agat ET tidak bisa diberlakukan, namun MK memutuskan untuk tetap berlaku. Oleh sebab itu, Muchtar Pakpahan yakin MK akan memberikan kepastian hukum, yakni ET akan tetap diberlakukan. Untuk itu, ia mengingatkan agar anggota DPR yang membahas RUU pemilu untuk berpikir jernih. Ia mengatakan, jika uji materi dikabulkan maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan pusing. "Jika mereka mengajukan uji materi, maka KPU tentu juga akan menunggu dulu prosesnya, apalagi jika uji materi dikabulkan," katanya. Sehubungan dengan pengesahan RUU Pemilu, mereka juga akan mengirimkan utusan ke DPR saat pengesahan pada Senin (3/3) dan menyampaikan aspirasi ke Menteri Dalam Negeri Mardiyanto . Selain itu, mereka juga menolak aturan parliamentary threshold (PT) atau batasan perolehan kursi di DPR dan mengusulkan batas minimal pendirian fraksi di parlemen.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008