Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki hubungan antara saksi perempuan berinisial AS dengan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim. "Itu yang sedang kita selidiki," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di Jakarta, Senin, ketika memberikan keterangan kepada wartawan. Pada Minggu (2/3) pukul 16.30 WIB, UTG atau Urip Tri Gunawan (mantan jaksa penyelidik kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) tertangkap tangan oleh KPK sedang menerima uang senilai 660.000 dolar Amerika Serikat dari seorang perempuan berinisial AS di salah satu rumah di Kawasan Jakarta Selatan. Selanjutnya, pada Senin dini hari, KPK menggeledah rumah yang diduga milik AS, di Jalan terusan Hang Lekir kavling WG nomor 9, Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pukul 00.00 WIB. Namun ketika dikonfirmasi pada Ketua RT 06 RW 08, Sambiyo membenarkan bahwa rumah yang sedang digeledah adalah milik pengusaha Sjamsul Nursalim (pemilik BDNI). Hingga Senin siang, proses penyidikan terhadap Urip dan AS yang diduga sebagai pemberi uang masih berlangsung. "Hari ini kita lanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka UTG. Kasus ini akan kita kembangkan," kata Johan. Selain AS, KPK juga meminta keterangan saksi lain yang ada di tempat kejadian perkara. Namun Johan tidak membuka identitas saksi selain AS tersebut. KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang sebesar 660 ribu dolar AS. Johan mengatakan tidak ditemukan barang bukti permata. Sebelumnya Urip telah memberikan keterangan kepada wartawan tentang asal uang tersebut yaitu hasil jual beli permata. Kejaksaan Agung pada Jumat (29/2) mengumumkan, menghentikan penyelidikan dua kasus BLBI, yaitu kasus BLBI yang melibatkan obligor Bank Central Asia (BCA) dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Kejaksaan Agung tidak menemukan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam kedua kasus tersebut. Penyelidikan salah satu kasus BLBI itu dipimpin oleh jaksa Urip Tri Gunawan.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008