Bandung (ANTARA News) - Pengusaha Probosutedjo yang dipidana empat tahun penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana reboisasi hutan tanaman industri sebesar Rp100 miliar, dipastikan akan bebas dari Lapas Sukaiskin, Bandung, Jabar pada Rabu (12/3). Kepastian kebebasan Probosutedjo yang sudah mengantongi SK Pelepasan Bersyarat (PB) itu dikemukakan oleh Kepala Divisi Pengamanan Pemasyarakatan Kanwil Depkum HAM Jabar Sukotjo BcIP kepada pers di Bandung, Selasa (11/3). Menurut Sukotjo, terpidana Probosutedjo sudah layak mendapatkan surat keputusan pelepasan bersyarakat, karena selain sudah menjalani dua per tiga dari masa hukumannya, juga secara administratif dan asas substantif sudah terpenuhi. "Apalagi segala sesuatunya secara administratif sudah beres, seperti laporan kepada Kejaksaan tempat domisili terpidana dan pemberitahunan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Bandung juga sudah ditempuh, karena berdasarkan SK PB tersebut terpidana mendapat jaminan dari salah seorang kerabatnya yang ada di Bandung, yakni Prof Krisna. Jadi segala sesuatunya diurus di Bandung," katanya. Dia mengatakan, selama bebas bersyarat itu, Probo masih dalam pengawasan pihak Kejaksaan dan Bapas sehingga kalau yang bersangkutan terbukti kembali melakukan tindak pidana selama kurun waktu percobaan itu, akan dikenakan sanksi dan masuk penjara untuk menjalani sisa masa hukumannya. "Kemungkinan Pak Probo Rabu besok akan bebas dan kapan jam keluarnya dari Lapas Sukamiskin, kami masih belum tahu, biasanya jam kantor, yakni Rabu pagi sekitar pukul 08.30 WIB," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008