Yogyakarta (ANTARA News) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sultan Hamengku Buwono (HB) X menyerahkan mekanisme pengisian jabatan Gubernur DIY periode 2008-2013 ke pemerintah pusat dan DPR RI. Apapun mekanisme yang akan ditetapkan pemerintah pusat dan DPR RI untuk mengisi jabatan Gubernur DIY ke depan, apakah melalui penetapan atau pemilihan, Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat itu akan menerimanya. "Soal mekanisme itu wewenang pemerintah pusat dan DPR, sehingga saya siap menerima segala keputusan yang nanti ditetapkan," kata Sultan yang telah menjabat Gubernur DIY selama dua periode. Terkait adanya keinginan sebagian masyarakat yang menghendaki penetapan dan sebagian pihak menginginkan pemilihan, pria kelahiran Yogyakarta, 2 April 1946 itu menganggap hal yang wajar sebagai bentuk aspirasi dalam proses demokrasi. Namun, suami GKR Hemas dan ayah lima puteri itu mengingatkan, aspirasi apapun, apakah penetapan atau pemilihan bukanlah masalah, namun yang harus disadari adalah semuanya tergantung pemerintah pusat dan DPR. Pemerintah pusat melalui Depdagri yang akan menyerahkan draft Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) DIY yang menjadi acuan pengisian jabatan gubernur ke DPR, selanjutnya DPR akan membahas dan mengesahkannya menjadi UU. Kapan RUUK DIY disahkan menjadi UU, alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu mengaku tidak tahu. Urusan pengesahan RUUK DIY sepenuhnya ada di tangan pemerintah pusat dan DPR, bukan kewenangan dirinya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008