Jakarta (ANTARA) - Kemarin, Jumat (26/07/2019) sejumlah berita hukum menjadi perhatian pembaca, mulai dari KPK amankan Rp200 juta terkait OTT di Kudus hingga Garuda digugat Rp100 karena TV pesawat rusak

Berikut sejumlah berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca hari ini:

KPK amankan Rp200 juta terkait OTT di Kudus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total mengamankan sekitar Rp200 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kudus, Jawa Tengah, Jumat.

Diketahui, KPK telah menangkap Bupati Kudus Muhammad Tamzil bersama delapan orang lainnya dalam kegiatan tangkap tangan tersebut.

Selengkapnya di sini

Pelaku penembakan polisi hingga tewas terancam hukuman mati

Kakor Polairud Baharkam Polri Irjen Pol Zulkarnaen Adinegara menyatakan Brigadir Rangga Tianto yang merupakan pelaku penembakan terhadap Bripka Rachmad Effendi hingga tewas terancam hukuman mati.

Ia mengatakan jika melalui pidana umum ancaman menghilangkan nyawa orang lain bisa seumur hidup atau hukuman mati, itu sesuai dengan undang-undangnya, pasal 338 KUHP kalau dalam perencanaan pasal 340 KUHP.

Selengkapnya di sini

Satgas Pamtas gagalkan penyelundupan mobil asal Malaysia

Personel Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Indonesia-Malaysia di Provinsi Kalimantan Barat berhasil menggagalkan penyelundupan satu unit mobil mewah Porsche Carrera 911 dengan nomor polisi BAR 9658 asal Malaysia.

Tim patroli Satgas mengamankan mobil tersebut pada Minggu (14/7) di Kamp Ngabang, Dusun Guna Banir, yang masuk wilayah tanggungjawab Pos Pamtas Guna Banir Satgas Pamtas Yonmek 643/Wns.

Selengkapnya di sini

Jaksa Agung jamin rekam jejak jaksa ikut capim KPK baik

Jaksa Agung RI HM Prasetyo menjamin jika lima jaksa yang mengikuti seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki rekam jejak yang baik.

Prasetyo menyatakan dengan jaminan itu, pihaknya mempersilahkan panitia seleksi (Pansel) KPK untuk mencermati kembali, jika mungkin masih ada tersembunyi.

Selengkapnya di sini

Garuda digugat Rp100 karena TV pesawat rusak

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing menggugat PT Garuda Indonesia senilai Rp100 karena televisi rusak yang menyebabkan ketiadaan media hiburan pada maskapai dengan pelayanan maksimal (full services) dinilai melanggar Peraturan Menteri Perhubungan.

David Tobing, melalui kuasa hukumnya Muhamad Ali Hasan SH mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Garuda Indonesia Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.

Selengkapnya di sini

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019