Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Wakil Panglima Pasukan Pejuang Integrasi (PPI), Eurico Gutteres, karena tidak terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran HAM. "Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Oleh karenanya, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan direhabilitasi serta mendapat kompensasi," kata hakim MA yang menangani PK tersebut, Iskandar Kamil, di Jakarta, Jumat. Putusan itu tertanggal 14 Maret 2008 dengan hakim, yakni, Iskandar Kamil, Ronald Titahelu, Mieke Komar, dan Joko Sarwoko. Ia mengatakan pertimbangan mengabulkan PK Eurico Gutteres itu, karena ada keadaan baru atau terjadi kekeliruan yang nyata pada putusan sebelumnya. Artinya, kata dia, keadaan baru itu terkait dengan pengertian novum itu merupakan bukti yang sudah ada sebelum persidangan. "Kemudian adanya putusan perkara lain terhadap PK Eurico Gutteres," katanya sambil menyebutkan putusan perkara lain itu, yakni, dari putusan terhadap mantan Gubernur Timtim, Abilio Soares. Sebelumnya, MA menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 10 tahun terhadap Eurico Gutteres karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran HAM. Putusan yang dibacakan pada 13 Maret 2006 itu sama dengan putusan Pengadilan HAM ad hoc yang bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 27 November 2002. Gutteres dinyatakan bersalah oleh PN Jakpus dalam kasus pelanggaran HAM berat Timtim (Pasca Referendum 1999) yang dimenangkan kelompok Pro Kemerdekaan dan dijatuhi hukuman 10 tahun. Kemudian masuk LP Cipinang pada 2006 lalu. Sementara itu, kuasa hukum Eurico Gutteres, Suhardi, bersyukur dengan putusan PK itu. Ia akan mengajukan rehabilitasi dan kompensasi bagi kesejahteraannya. "Alhamdulillah dengan putusan itu, kita akan ajukan rehabilitasi bagi dirinya," katanya. Alasan PK itu sendiri, kata dia, karena adanya fakta baru dari 12 orang yang disebut JPU telah meninggal sebagai saksi. "Ternyata ada tiga sampai empat yang masih hidup, kita sudah cek ke tingkat RT/RW ternyata benar mereka masih hidup," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008