Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah partai politik besar, Partai Golkar, PDI Perjuangan dan Partai Demokrat, Kamis mendaftarkan diri sebagai partai peserta pemilu 2009 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta. Selain Partai Golkar dan PDI Perjuangan, ada empat partai lainnya yang mengambil formulir pendaftaran, yakni Partai Demokrasi Indonesia, Partai Persatuan Perjuangan Rakyat, dan Partai Kristen Nasional Demokrat Indonesia. Sampai hari keempat, total partai yang telah mengambil formulir dan mendaftarkan diri ke KPU sebagai partai peserta pemilu 2009 sebanyak 58 partai dengan rincian sejak hari pertama pendaftaran, 7 April 2008 ada 27 partai, hari kedua 16 partai, hari ketiga sembilan partai dan hari keempat enam partai. KPU menjadwalkan waktu pengambilan formulir pendaftaran partai peserta Pemilu 2009 pada 7-12 April 2008, sedangkan masa penyerahan berkas formulir 8 April-12 Mei 2008. Sebelumnya, KPU menetapkan hari Minggu, Tanggal 5 April 2009 sebagai hari pemungutan suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 94.1/SK/KPU/Tahun 2008 tentang Penetapan Hari dan tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tahun 2009, tertanggal 4 April 2008. Hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu untuk anggota DPR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri, dilakukan pada waktu yang sama atau waktu yang disesuaikan dengan waktu pemungutan suara di Indonesia. Tahapan pendaftaran peserta pemilu dan tahapan penetapan peserta pemilu dimulai tanggal 5 April 2008 dan diakhiri dengan pengucapan sumpah/janji anggota DPR dan DPD tanggal 1 Oktober 2009 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008