Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshary mengatakan, selama partai politik memiliki status badan hukum maka bisa mendaftarkan diri menjadi peserta pemilu 2009. "Selama dia masih punya status hukum dan menyesuaikan UU Parpol maka partai masih bisa mendaftar di KPU," kata Hafiz di Jakarta, Sabtu, terkait dengan memo atau catatan yang ia buat untuk Partai Islam Indonsia (PII) Masyumi. Sampai hari terakhir pengambilan formulir (sebanyak 69 partai yang telah mengambil formulir), hanya PII Masyumi yang membawa memo atau catatan yang ditandatangani oleh Ketua KPU. Memo tulisan tangan tertanggal 11 April 2008 tersebut tertulis, "kepada yang terhormat petugas pendaftaran parpol di tempat, untuk Partai Masyumi dan partai lain yang masih memiliki status badan hukum harap diberikan formulir pendaftaran". Hafiz menjelaskan, masalah status badan hukum, dirinya telah mengelar rapat pleno KPU dan hasilnya, partai yang telah memiliki badan hukum termasuk yang telah berbadan hukum sejak 1999 bisa mendaftarkan ke KPU. "Karena saya harus menghadiri acara ini, maka saya meminta kepada petugas untuk memberikan formulir terlebih dulu," kata Hafiz seusai menghadiri acara Musyawarah Kerja Nasional ke-III Partai Bintang Reformasi (PBR) di Jakarta. Namun, soal lolos tidaknya partai menjadi badan hukum, lanjut Hafiz, hal itu yang menentukan adalah Departemen Hukum dan HAM. Awalnya, petugas pendaftar KPU tidak memberikan formulir kepada Ketua Umum PII Masyumi, Umar Tuasihal, karena PII Masyumi tidak ada dalam daftar partai yang mendapat badan hukum UU Nomor 31/2002 dan pada lembar partai yang mendapat badan hukum berdasarkan UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik. Namun, setelah Umar menunjukkan memo yang ditandatangani Ketua KPU, maka petugas KPU memberikan formulir pendaftaran. Sementara itu Menteri Hukum dan HAM, Andi Mattalata mengatakan partai politik yang telah berbadan hukum bisa mendaftar di KPU, selama mereka tidak mengubah atau membubarkan partai, "Status badan hukum tetap berlaku. Kita buat Peraturan Pemerintah (PP), PP itu juga tetap berlaku selama belum direvisi," katanya. Hal sama juga disampaikan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) Jeirry Sumampau. Menurut dia, partai yang mendapatkan badan hukum pada 1999 bisa langsung ikut verifikasi KPU. "Sistemnya masih sama dengan yang diberlakukan di pemilu 2004," katanya. Pada hari terakhir pengambilan formulir, tercatat yang telah mengambil formulir sebanyak 69 partai dan lima partai yang tidak mengambil formulir pendaftaran. Partai yang tidak mengambil formulir yakni Partai Gotong Royong, Partai Bintang Bulan, Partai Patriot, Partai Nasional Marhaenis dan Partai Kesatuan Republik Indonesia.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008