Medan (ANTARA News) - Ditjen Perhubungan Udara Departemen Perhubungan (Dephub) membekukan izin operasi dua maskapai penerbangan di Medan, Sumatera Utara, yakni Kartika Airline dan Jatayu Airline karena tidak memenuhi kelayakan jumlah armada. Kepala Administrator Bandara Polonia Medan, Yuli Sudoso, kepada ANTARA di Medan, Senin mengatakan, kedua izin operasi maskapai itu dibekukan sejak dua pekan lalu. "Kedua maskapai itu izinnya telah kita bekukan dan sejak 13 April lalu mereka belum boleh terbang sebelum mereka menambah jumlah armadanya sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 81 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara," ujarnya. Dia juga menjelaskan, saat ini Kartika Airline berstatus sebagai penerbangan niaga berjadwal, sedangkan Jatayu Airline berstatus sebagai angkutan udara tidak berjadwal atau carter. Namun karena kedua maskapai itu hanya memiliki satu armada pesawat yakni masing-masing jenis Boeing 737-200 dan tidak bisa memenuhi jumlah menjadi dua armada sampai batas waktu yang ditentukan, maka Dephub membekukan izin operasionalnya. Menurut Yuli, pemerintah saat ini sedang merevisi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 81 tahun 2004 khususnya dari jumlah armada untuk meningkatkan pelayanan pada konsumen. Dalam revisi KM 81 tahun 2004 itu dinyatakan, sedikitnya setiap perusahaan penerbangan sipil harus memiliki lima armada pesawat dengan rincian dua armada minimal milik sendiri dan tiga sewa. "Kebijakan ini, kita ambil karena selama ini konsumen sering dirugikan akibat maskapai sering melakukan delay hingga membatalkan penerbangan akibat ganguan teknis pesawat dan terbatasnya jumlah armada," katanya. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008