Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo atas penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora, Kamis (7/9).
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.