ANTARA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta dalam memutus rantai wabah COVID-19. Pergub tersebut mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di Jakarta, meliputi ekonomi, sosial, budaya, keagamaan, serta pendidikan yang akan diberlakukan mulai Jumat (10/4) tepat pukul 00.00 WIB selama 14 hari dan bisa diperpanjang. Pelanggaran atas penerapan status PSBB dapat dikenakan sanksi pidana satu tahun penjara dan denda Rp100 juta. (Erlangga Prakoso/Rayyan Thalib/Nusantara Mulkan)