ANTARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 10 April hingga 23 April 2020. Dampak PSBB adalah sejumlah pertokoan tutup, kecuali pasar tradisional dan pasar swalayan yang tetap buka meski mengurangi jam operasionalnya. Demi tetap memenuhi kebutuhan pokok, maka opsi berbelanja kebutuhan harian lewat aplikasi daring menjadi pilihan paling bijak.  (Amita Putri Caesaria/Rayyan/Edwar Mukti Laksana)