ANTARA - Polda Metro Jaya belum menindak secara hukum pelanggar PSBB di Jakarta karena masih dapat diberikan edukasi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi pewarta Antara, Senin (13/04) menyebut, polisi tidak mau tindak pidana justru menjadi tambahan beban bagi masyarakat di tengah masa pandemi COVID-19.
(Kuntum Khaira Riswan/Satrio Giri Marwanto/Feny Aprianti)