ANTARA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyita kartu tanda penduduk (KTP) para pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jalan Semangka, Koja, Jakarta Utara, Rabu. Selain menyita KTP,  para pelanggar juga diberikan surat denda dan diwajibkan membayar Rp100 ribu melalui ATM DKI.  
  (Fauzi/ Fahrul Marwansyah/ Ludmila Yusufin Diah Nastiti)