Sebanyak 200 paket Sembako dan uang tunai telah didistibrusikan pihak BAZNAS Kutai Kartanegara sesuai seruan pemerintah pusat melalui Surat Edaran menteri Agama Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembayaran dan Pendistribusian Zakat Serta Optimalisasi Wakaf Sebagai Jaring pengaman Sosial Dalam Kondisi Darurat Kesehatan COVID-19. 
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mengapresiasi kepada BAZNAS Kukar dengan langkah yanhg dilakukan pada pendistribusian zakat ditengah bulan Suci Ramadhan dan pandemi COVID-19.