ANTARA - Kementerian Dalam Negeri dalam konferensi pers daring, Kamis, (2/9), meminta pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk mengubah budaya kerja dan mengurangi belanja yang tidak efisien. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Mendagri No.910/4350/SJ tentang Kebijakan dalam Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022. (Rio Feisal/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)