(Antara)-Maraknya berbagai peristiwa tindak kriminalitas seksual yang muncul dan berkembang di beberapa provinsi di tanah air, membuat pemerintah mengeluarkan Perppu tentang kebiri. Namun ikatan dokter Indonesia enggan terlibat sebagai eksekutor kebiri. Hal ini kemudian disikapi para praktisi hukum.