ANTARA - Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya mendeportasi seorang WNA asal Pakistan berinisial AA (41 tahun) karena melebihi izin tinggal selama 130 hari. AA mengaku tidak bekerja dan selama ini tinggal di Surabaya bersama istrinya, seorang warga negara Indonesia.  (Hanif Nasrullah/Indra Setiawan/Andi Bagasela/Rinto A Navis)