ANTARA - Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Amerika Serikat berinisial JBM terpaksa pulang kampung karena dideportasi Kantor Imigrasi Bali, Kamis (15/6). Aksinya mengendarai angkot yang mengangkut papan seluncur saat berlibur di Pulau Dewata, mengakibatkan dirinya tersandung pelanggaran lalu lintas, karena tidak memiliki kelengkapan surat yang sah.
(Rita Laura/Andi Bagasela/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)